FIQIH SIYASAH PERSEPSI SOSIAL
Kata siyasah secara etimologis merupakan bentuk masdar dari sasa,
yasusu yang artinya “mengatur, mengurus, mengemudikan, memimpin dan
memerintah”.
Siyah terbagi 2:
· Fikih siyasah adalah suatu konsep yang berguna untuk mengatur hukum ketatanegaraan dalam
bangsa dan negara yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah
kemudharatan. Selsain itu, Fiqh Siyasah mengatur hubungan penguasa dengan
rakyatnya.
Sumber utama dari fikih siyasah
adalah manusia dan lingkungannya. Peraturan yang bersumber dari lingkungan manusia
sendiri meliputi pandangan para ahli, hukum adat, pengalaman manusia, dan
warisan budaya, yang mempunyai tujuan untuk mencapai kebahagian dunia semata.
·Siyasah syar’iyah ialah nama bagi hukum yang digunakan untuk mengatur alat
perlengkapan negara dan urusan masyarakat yang sejalan dengan jiwa dan prinsip
dasar syariat yang universal guna merealisasikan cita-cita kemasyarakatan
meskipun hal tersebut tidak dijelaskan oleh nash secara terperinci baik dari
al-Quran maupun as-Sunnah.
Sumber primer dari siyasah syar’iyah adalah al-Qur’an, as-Sunnah,
manusia dan lingkungannya. Karena siyasah syar’iyah mengajarkan pada semua
manusia untuk mencapai kemaslahatan baik dunia dan akhirat dengan berpegangan
pada al-Quran dan as-Sunnah (sumber vertical) serta manusia dan lingkungannya.
Dalam
realita Negara kita yang sebagian besar penduduknya adalah orang muslim maka
sangat dibutuhkan suatu sumber dalam membuat hukum yang sumber tersebut tidak
lain adalah al-Quran dan hadist. Karena Allah menurunkan al-Quran kepada umat
manusia sebagai petunjuk kepada seluruh umat manusia agar tercipta kedamaian
dan tata kehidupan yang harmonis antara satu dengan yang lainnya.
Ruang Lingkup & Tujuan Pikih Siyasah
Menurut
Imam al-Mawardi, ahli fikih Madzhab Syafi’i dan negarawan pada masa Dinasti
Abbasiyah, dalam bukunya al-Ahkam al-Sulthaniyah mengatakan bahwsannya
ruang lingkup fikih siyasi mencakup lima bagian, yakni politik perundang
–undangan (siyasah dusturiyah), politik moneter (siyasah maliyah),
politik peradilan (siyasah qadla’iyah), politik peperangan (siyasah
harbiyah), dan politik administrsasi (siyasah idariyah).
Setelah kita mengetahui tentang ruang lingkup dari fikih
siyasah di atas maka yang terpenting untuk kita ketahui adalah sumber atau
dasar pokok fikih siyasah. Adapun sumber pokok bagi siyasah adalah wahyu. Yang
mana wahyu tidak lain diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk bagi umat manusia
di dunia dan di akhirat agar tercipta suatu kehidupan yang harmonis dan tentram
di antara umat Islam.
Untuk pengembangan fikih siyasah beberapa metode yang dapat diaplikasikan
dalam mengembangkannya sebagai sumber penggalian hukum yakni : qias,
istihsan, istishab, maslahah mursalah, az-zari’ah, dan urf. Cara
penggalian pengembangan, dan penetapan hukum melalui pembuatan dan penggunaan
kaidah-kaidah fikih untuk lebih jelasnya banyak dijelaskan dalam bab ushul
fikih.
Sedangkan pembanding dari fikih siyasah itu sendiri adalah UUD 1945 yang
merupakan aturan ketatanegaraan yang telah disepakati oleh banyak kalangan ahli
yang memahami betul tentang ilmu ketatanegaraan khususnya di Indonesia, begitu
juga hukum perdata dan hukum pemerintah yang masih sesuai dengan sumber
fikih siyasah di atas yakni al-quran, hadist, dan beberapa metode yang dipakai
dalam pengembangan fikih siyasah yaitu, Qias, Istihsan, Istishab, Maslahah
Mursalah, Az-Zari’ah, Dan Urf.
Pada dasarnya Islam sangat
memperhatikan pada semua aspek baik dari segi ritual maupun aspek sosial. Oleh
karena itu memandang kemaslahatan kepada semua umat sangat di perhatikan di
dalam sistematika hukum Islam. Mengacu pada definisi siyasah yang telah di
jelaskan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam mentukan suatu hukum
dalam Islam maka harus mendahulukan pada kemaslahatan yang ungkapan tersebut
sangat sesuai dengan kaidah fikih yang artinya menolak sesuatu yang
mendatangkan bahaya lebih di prioritaskan dari pada mendatangkan suatu hal yang
manfaat.
Dengan adanya suatu hukum yang
dapat melindungi masyarakat, akan menjadikan tatanan kehidupan menjadi lebih
baik. Kehidupan akan lebih terjamin dalam hal keamana, akan lebih sejahtera,
dan adanya saling percaya.
0 komentar:
Posting Komentar