FIQIH MUNAKHAHAT
PERSEFSI SOSIAL
Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang
menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan
Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua
insan.
Hubungan antara
seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah
diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka
disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang
diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan
baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan
bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan
pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana
pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan
masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan
membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu
dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi
keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu.
Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa
nafsunya.
Allah SWT berfirman
dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
“ Maka kawinilah
wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa :
3).
TUJUAN MUNAKHAHAT
1. Perkawinan
Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan
orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam
suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
2. Perkawinan
dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat
manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka
kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran
sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan
menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat
megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan
perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara
benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.
3. Perkawinan
untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia
diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari
keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki –
laki dan perempuan.
MANFAAT MUNAKHAHAT
·
Saling
menyadarkan. Misalnya saling menyadarkan tentang ibadah kepada Allah SWT dengan
bahasa yang baik dan lemah lembut.
·
Sebagai
sunnah Rasul. “Siapa yang tidak mengikuti sunnahku (Rasulullah), maka dia
bukan umatku.”
·
Menjaga kemaluan. Dengan menikah, mencegah kita dari
perbuatan zina. Jika, kita belum dapat menikah, maka berpuasalah.
Nikah adalah satu benteng untuk menjaga
masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah
pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya
maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi
dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)
Pernikahan adalah
lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling
menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya
menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.
0 komentar:
Posting Komentar