Minggu, 22 April 2012


FIQIH SIYASAH PERSEPSI SOSIAL

Kata siyasah secara etimologis merupakan bentuk masdar dari sasa, yasusu yang artinya “mengatur, mengurus, mengemudikan, memimpin dan memerintah”.
Siyah terbagi 2:
·   Fikih siyasah adalah suatu konsep yang berguna untuk mengatur hukum ketatanegaraan dalam bangsa dan negara yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Selsain itu, Fiqh Siyasah mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya.
            Sumber utama dari fikih siyasah adalah manusia dan lingkungannya. Peraturan yang bersumber dari lingkungan manusia sendiri meliputi pandangan para ahli, hukum adat, pengalaman manusia, dan warisan budaya, yang mempunyai tujuan untuk mencapai kebahagian dunia semata.
·Siyasah syar’iyah ialah nama bagi hukum yang digunakan untuk mengatur alat perlengkapan negara dan urusan masyarakat yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat yang universal guna merealisasikan cita-cita kemasyarakatan meskipun hal tersebut tidak dijelaskan oleh nash secara terperinci baik dari al-Quran maupun as-Sunnah.
Sumber primer dari siyasah syar’iyah adalah al-Qur’an, as-Sunnah, manusia dan lingkungannya. Karena siyasah syar’iyah mengajarkan pada semua manusia untuk mencapai kemaslahatan baik dunia dan akhirat dengan berpegangan pada al-Quran dan as-Sunnah (sumber vertical) serta manusia dan lingkungannya.
            Dalam realita Negara kita yang sebagian besar penduduknya adalah orang muslim maka sangat dibutuhkan suatu sumber dalam membuat hukum yang sumber tersebut tidak lain adalah al-Quran dan hadist. Karena Allah menurunkan al-Quran kepada umat manusia sebagai petunjuk kepada seluruh umat manusia agar tercipta kedamaian dan tata kehidupan yang harmonis antara satu dengan yang lainnya.
           
Ruang Lingkup & Tujuan Pikih Siyasah
                 Menurut Imam al-Mawardi, ahli fikih Madzhab Syafi’i dan negarawan pada masa Dinasti Abbasiyah, dalam bukunya al-Ahkam al-Sulthaniyah mengatakan bahwsannya ruang lingkup fikih siyasi mencakup lima bagian, yakni politik perundang –undangan (siyasah dusturiyah), politik moneter (siyasah maliyah), politik peradilan (siyasah qadla’iyah), politik peperangan (siyasah harbiyah), dan politik administrsasi (siyasah idariyah). 
            Setelah kita mengetahui tentang ruang lingkup dari fikih siyasah di atas maka yang terpenting untuk kita ketahui adalah sumber atau dasar pokok fikih siyasah. Adapun sumber pokok bagi siyasah adalah wahyu. Yang mana wahyu tidak lain diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk bagi umat manusia di dunia dan di akhirat agar tercipta suatu kehidupan yang harmonis dan tentram di antara umat Islam.
Untuk pengembangan fikih siyasah beberapa metode yang dapat diaplikasikan dalam mengembangkannya sebagai sumber penggalian hukum yakni : qias, istihsan, istishab, maslahah mursalah, az-zari’ah, dan urf. Cara penggalian pengembangan, dan penetapan hukum melalui pembuatan dan penggunaan kaidah-kaidah fikih untuk lebih jelasnya banyak dijelaskan dalam bab ushul fikih.
Sedangkan pembanding dari fikih siyasah itu sendiri adalah UUD 1945 yang merupakan aturan ketatanegaraan yang telah disepakati oleh banyak kalangan ahli yang memahami betul tentang ilmu ketatanegaraan khususnya di Indonesia, begitu  juga hukum perdata dan hukum pemerintah yang masih sesuai dengan sumber fikih siyasah di atas yakni al-quran, hadist, dan beberapa metode yang dipakai dalam pengembangan fikih siyasah yaitu, Qias, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah, Az-Zari’ah, Dan Urf.
      Pada dasarnya Islam sangat memperhatikan pada semua aspek baik dari segi ritual maupun aspek sosial. Oleh karena itu memandang kemaslahatan kepada semua umat sangat di perhatikan di dalam sistematika hukum Islam. Mengacu pada definisi siyasah yang telah di jelaskan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam mentukan suatu hukum dalam Islam maka harus mendahulukan pada kemaslahatan yang ungkapan tersebut sangat sesuai dengan kaidah fikih yang  artinya menolak sesuatu yang mendatangkan bahaya lebih di prioritaskan dari pada mendatangkan suatu hal yang manfaat.
      Dengan adanya suatu hukum yang dapat melindungi masyarakat, akan menjadikan tatanan kehidupan menjadi lebih baik. Kehidupan akan lebih terjamin dalam hal keamana, akan lebih sejahtera, dan adanya saling percaya. 

0 komentar:

Posting Komentar