Minggu, 22 April 2012


Fiqih Muamalah dari Persepsi Psikologi
Haram Hukumnya Muamalah MLM (Multi Level Marketing)
            Muamalah adalah Masdar dari kata ‘Amala – Yu’amilu – Mu’alamatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
            Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
            Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social, ekonomi, politik, hukum, psikologis, dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Muamalah MLM (Multi Level Marketing)
            MLM ini telah lahir di Moskow pada tahun 1910 M dan di Prancis pada tahun 1920 M dengan nama “Bahman” dan “Bola saju”.
      Multi Level Marketing yang kita kenal dengan nama MLM yang mempunyai arti muamalah dengan metode berantai dengan keuntungan berlipat ganda. Muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet.
            Di sejumlah negara, praktek MLM hukumnya haram. karena banyak efek negatif yang ditimbulkan, keberadaan MLM dan bentuk operasionalnya pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan berbagai bentuk dan model yang telah diciptakan oleh otak-otak Yahudi ini untuk merusak perekonomian suatu masyarakat (menurut sumber acara TV MLM dicipta oleh otak Yahudi), terutama masyarakat muslim.

Dalil Keharaman MLM
            Adapun mengenai dalil keharamannya, sesuai dengan yang dapat kita pahami adalah; bahwa sistem bisnis ini tidak  memenuhi syarat-syarat bisnis islami sehingga MLM ini tidak termasuk dari salah satu muamalah islami yang terdapat di daam fiqih islam. Dengan kata lain bahwa MLM tidak termasuk muamalah mudharabah, musyarakah, ju’alah, ijarah, dll. Selain itu, sistem ini mengandung dampak psikologi, ekonomi, dan sosial yang destruktif. Misalnya uang masyarakat akan dikeruk dan dibawa ketempat atau negara yang menjadi pusat bisnis ini. Bisnis ini tidak terkontrol kerjanya oleh negara dan merugikan negara serta membawa keluar negeri aset keuangan negara tanpa dikontrol.
            Pada prinsipnya penghukuman terhadap sesuatu itu berdasar atas tinjauan mashalat (konstruktif) dan mudharat  (destruktif).
Contoh:  - konstruktif adalah sistem barter yang adil untuk saling memnuhi kebutuhan                        masing-masing.
              - destruktif adalah riba. 
            Agama Islam yang membawa syariat akhir ini membenarkan dan menta'yid sistem yg mengandung nilai konstruktif dan melarang serta menegasikan sistem yang mengandung nilai destruktif.
            Bagaimana dengan sistem MLM, jika ditinjau dari parameter konstruktif dan destruktif dengan tinjauan berbagai dimensi serta landasan hukum Islam tentunya (yakni al-Qur'an, al-Hadits, akal, dan ijma)? jawabannya tidak diperbolehkan, karena banyak efek yang diakibatkannya, seperti:
- merusak psikologi individu dengan mengiming-imingi mereka menjadi cepat kaya dalam tempo yang sangat singkat,
- merusak hubungan individu dengan keluarga dan kerabatnya serta masyarakatnya dengan membentuk individu tsb melihat bahwa keluarga, sahabat, kerabat, dan masyarakatnya inilah yang paling dekat untuk dijadikan members MLM dan obyek pengejaran bisnisnya,
- Individu yang telah terasuki sistem ini menjadi kurang produktif, kurang bersemangat, kurang kinerja selain dari apa yg menjadi ambisinya dalam bentuk bisnis tsb, sehingga jika ia seorang mahasiswa boleh jadi ia meninggalkan bangku kuliah dan jika ia seorang usahawan boleh jadi ia meninggalkan usahanya berpindah kepada usaha yang menurut mimpinya lebih menjanjikan keuntungan yang lebih besar,
 - jika bentuknya adalah penjualan barang, maka harga barang tsb sangat mahal dan tidak sesuai dengan  kualitasnya dan juga akan kita lihat jumlah penjualan barang akan cuma menguntungkan bagi top leadernya dalam mendapatkan bonus-bonus yang tidak masuk akal dari dimensi kadar kerjanya dengan bonusnya yang sangat besar,

Muamalah yang sseharusnya
            Muamalah yang baik ialah muamalah yamg menunjukkan adanya hubungan antar manusia sebagai sesama makhluk Allah. Hubungan yang dipelajari dari sisi psikologi ini menekankan kepada perilaku manusia dalam bekerja sebagai wujud pertanggung jawaban kepada Penciptanya. Latar belakang kewajiban bekerja, niat individu dalam bekerja, bagaimana penampilan kerjanya, dan bagaimana pemanfaatan hasil bekerjanya. Beberapa aspek lain yang juga dipelajari adalah tentang perekonomian syariah dan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian syariah sebagai sistem ekonomi yang adil dan sudah terbukti mampu menyejahterakan umat, menarik untuk dikaji terkait dengan bagaimana perilaku masyarakat saat ini yang masih kurang mengutamakan sistem ini.



0 komentar:

Posting Komentar