Fiqih Muamalah dari Persepsi Psikologi
Haram
Hukumnya Muamalah MLM (Multi Level Marketing)
Muamalah
adalah Masdar dari kata ‘Amala – Yu’amilu – Mu’alamatan yang berarti saling
bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Ruang
lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,
ekonomi, politik, hukum, psikologis, dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian
fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya
adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang
ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat
pemuas kebutuhan yang terbatas.
Muamalah MLM (Multi Level Marketing)
MLM ini
telah lahir di Moskow pada tahun 1910 M dan di Prancis pada tahun 1920 M dengan
nama “Bahman” dan “Bola saju”.
Multi Level Marketing yang
kita kenal dengan nama MLM yang mempunyai arti muamalah dengan metode berantai
dengan keuntungan berlipat ganda. Muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin
marak dan banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan
sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak
begitu ruwet.
Di sejumlah negara, praktek MLM
hukumnya haram. karena banyak efek negatif yang ditimbulkan, keberadaan MLM dan
bentuk operasionalnya pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan berbagai bentuk
dan model yang telah diciptakan oleh otak-otak Yahudi ini untuk merusak
perekonomian suatu masyarakat (menurut sumber acara TV MLM dicipta oleh otak
Yahudi), terutama masyarakat muslim.
Dalil Keharaman MLM
Adapun mengenai dalil keharamannya,
sesuai dengan yang dapat kita pahami adalah; bahwa sistem bisnis ini
tidak memenuhi syarat-syarat bisnis islami sehingga MLM ini tidak
termasuk dari salah satu muamalah islami yang terdapat di daam fiqih islam.
Dengan kata lain bahwa MLM tidak termasuk muamalah mudharabah, musyarakah,
ju’alah, ijarah, dll. Selain itu, sistem ini mengandung dampak psikologi,
ekonomi, dan sosial yang destruktif. Misalnya uang masyarakat akan dikeruk dan
dibawa ketempat atau negara yang menjadi pusat bisnis ini. Bisnis ini tidak
terkontrol kerjanya oleh negara dan merugikan negara serta membawa
keluar negeri aset keuangan negara tanpa dikontrol.
Pada prinsipnya penghukuman terhadap
sesuatu itu berdasar atas tinjauan mashalat
(konstruktif) dan mudharat (destruktif).
Contoh: - konstruktif adalah sistem barter yang
adil untuk saling memnuhi kebutuhan masing-masing.
- destruktif adalah riba.
Agama Islam yang membawa
syariat akhir ini membenarkan dan menta'yid sistem yg mengandung nilai
konstruktif dan melarang serta menegasikan sistem yang mengandung
nilai destruktif.
Bagaimana dengan sistem MLM, jika
ditinjau dari parameter konstruktif dan destruktif dengan tinjauan berbagai
dimensi serta landasan hukum Islam tentunya (yakni al-Qur'an,
al-Hadits, akal, dan ijma)? jawabannya tidak diperbolehkan, karena banyak efek
yang diakibatkannya, seperti:
- merusak psikologi
individu dengan mengiming-imingi mereka menjadi cepat kaya dalam tempo yang
sangat singkat,
- merusak hubungan
individu dengan keluarga dan kerabatnya serta masyarakatnya dengan membentuk
individu tsb melihat bahwa keluarga, sahabat, kerabat, dan masyarakatnya inilah
yang paling dekat untuk dijadikan members MLM dan obyek pengejaran bisnisnya,
- Individu yang
telah terasuki sistem ini menjadi kurang produktif, kurang bersemangat, kurang
kinerja selain dari apa yg menjadi ambisinya dalam bentuk bisnis tsb, sehingga
jika ia seorang mahasiswa boleh jadi ia meninggalkan bangku kuliah dan jika ia
seorang usahawan boleh jadi ia meninggalkan usahanya berpindah kepada usaha
yang menurut mimpinya lebih menjanjikan keuntungan yang lebih besar,
- jika bentuknya adalah penjualan barang, maka
harga barang tsb sangat mahal dan tidak sesuai dengan kualitasnya dan
juga akan kita lihat jumlah penjualan barang akan cuma menguntungkan bagi
top leadernya dalam mendapatkan bonus-bonus yang tidak masuk akal dari dimensi
kadar kerjanya dengan bonusnya yang sangat besar,
Muamalah yang sseharusnya
Muamalah
yang baik ialah muamalah yamg menunjukkan adanya hubungan antar manusia sebagai
sesama makhluk Allah. Hubungan yang dipelajari dari sisi psikologi ini
menekankan kepada perilaku manusia dalam bekerja sebagai wujud pertanggung
jawaban kepada Penciptanya. Latar belakang kewajiban bekerja, niat individu
dalam bekerja, bagaimana penampilan kerjanya, dan bagaimana pemanfaatan hasil
bekerjanya. Beberapa aspek lain yang juga dipelajari adalah tentang
perekonomian syariah dan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian syariah sebagai
sistem ekonomi yang adil dan sudah terbukti mampu menyejahterakan umat, menarik
untuk dikaji terkait dengan bagaimana perilaku masyarakat saat ini yang masih
kurang mengutamakan sistem ini.
0 komentar:
Posting Komentar