Jumat, 27 April 2012


NUANSA FIQIH SOSIAL & JINAYAH

            Jani: Jinayah: perbuatan dosa, criminal. Asal dari Jinayah yaitu jana جني   Majna ‘alaih : korban pelaku pidana.
             Jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik berakibat pada jiwa, harta, atau terhadap yang lain seperti kehormatan.
            Fiqh Jinayah adalah pengetahuan tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dan hukumannya. Selain membahas tentang berbagai macam tindak pidana, fiqh jinayah juga membahas hukuman-hukuman bagi masing-masing pelanggaran. Jadi, segala perbuatan yang melanggar aturan Islam (Al-Qur’an) akan dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadits, maupun oleh ulil amri atau hakim sendiri.
            Dikalangan fuqaha’ lazimnya menyamakan istilah Jinayah dengan Jarimah (delik) tanpa mengadakan perbedaan khusus lagi.
            Mujrim : Pelaku Majra ‘alaih : Korban Jarimah : perbuatan dosa, delik, dll
             Jarimah adalah larangan syara’ yg diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir, atau qishas dan diyah.
            Hukuman Had adalah suatu hukuman atau sanksi yang telah dipastikan ketentuannya dalam Nas
 Ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam Nas.
 Ta’zir adalah wewenang penguasa dalam menentukan berat ringannya hukuman, sesuai dengan kondisi dan situasi serta sesuai pula dengan peraturan peraturan yang ada.
            Arti ta’zir memberi pengajaran.
Ta’zir ada 2 :
1. sesuatu yang dilarang dalam nas, tapi tidak ada sanksinya : riba, saksi palsu,.
2. sesuatu yang dilarang dalam nas, dan ada sanksinya

            Syari’at Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah yang di dalam fiqih sosial menjadi komponen ibadah, baik sosial maupun individual, muqayyadah (terikat oleh syarat dan rukun) mau pun muthlaqah (teknik operasionalnya tidak terilkat oleh syarat dan rukun tertentu). Ia juga mengatur hubungan antara sesama manusia dalarn bentuk mu’asyarah (pergaulan) mau pun mu’amalah (hubungan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup). Di samping itu ia juga mengatur hubungan dan tata cara berkeluarga, yang dirurnuskan dalam komponen rnunakahah. Untuk menata pergaulan yang menjamin ketenteraman dan keadilan, ia juga punya aturan yang dijabarkan dalam komponen jinayah, jihad, dan qadla’.
            Beberapa komponen fiqih di atas merupakan teknis operasional dari lima tujuan prinsip dalam syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yaitu memelihara -dalam arti luas- agama, akal, jiwa, nasab (keturunan) dan harta benda. Komponen-kornponen itu secara bulat dan terpadu menata bidang-bidang pokok dari kehidupan manusia dalam rangka berikhtiar melaksanakan taklifat untuk mencapai kesejahteraan duniawi dan ukhrawi atau sa’adatud darain sebagai tujuan hidupnya.
            SATU di antara masalah manusia adalah masalah kependudukan. Hampir semua aspek dan faktor kehidupan berkaitan erat dan saling mempengaruhi dengan masalah ini. Masalah kependudukan seperti tingginya laju perkembangan penduduk, persebarannya yang tidak merata dan struktur umur penduduk yang relatif muda, semua berkaitan erat dengan aspek-aspek kependudukan yang cenderung menimbulkan kerawanan sosial serta ketimpangan pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan, keamanan dan keagamaan. Bahkan dari rnasalah kependudukan ini kita bisa menelusuri munculnya kerniskinan struktural, krisis lingkungan dan lain-lain.
            Kuantitas penduduk yang tidak terkendalikan, tidak diimbangi dengan peningkatan sumber daya alam, kemarnpuan dan keterampilan ikhtiar yang memadai, akan mengakibatkan mafsadah umum dari dimensi duniawiah mau pun ukhrawiah, dengan timbulnya perubahan nilai-nilai Islam.
            MENGATASI masalah kependudukan yang kompleks, yang merupakan masalah kehidupan yang penting dalam pandangan syari’at Islam, berarti memenuhi tanggung jawab kaum muslimin yang konsekwen atas kewajiban mewujudkan kemaslahatan umum (al-mashalih al-’ammah) sebagaimana dijabarkan dalam fiqih sosial. Hal ini tercermin misalnya dalam bab-bab zakat, fai’, amwal dlai’ah dan lain-lain.
            Dalam hal ini, kemaslahatan umum -kurang lebih- adalah kebutahan nyata masyarakat dalam suatu kawasan tertentu untuk menunjang kesejahteraan lahiriahnya. Baik kebutuhan itu berdimensi dlaruriyah atau kebutuhan dasar (basic need) yang menjadi sarana pokok untuk mencapai keselamatan agama, akal pikiran, jiwa raga, nasab (keturunan) dan harta benda, rnau pun kebutahan hajiyah (sekunder) dan kebutahan yang berdimensi tahsiniyah atau pelengkap (suplementer).
            Dalam ikhtiar mengatasi masalah kependudukan yang erat hubungannya dan mempunyai implikasi dengan kesejahteraan masyarakat yang menjadi sasaran syari’at Islam, memang tidak boleh menimbulkan akibat pada hilangnya nilai tawakal dan nilai imani. Bahkan dengan mengaplikasikan syari’at Islam secara aktual dalam konteks upaya mencapai kesejahteraan masyarakat dengan mengatasi masalah-masalah kependudukan, dapat kiranya lebih dikembangkan nilai tawakal dan nilai imani. Pada gilirannya, keseimbangan antara aqidah dan syari’at dapat disadari oleh masyarakat dalam bentuk sikap dan tingkah laku yang rasional dan bertanggungjawab terhadap eratnya hubungan antara keluarga maslahah dengan aspek aspek kehidupan yang meliputi bidang-bidang agama, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban dalam rangka mencapai kesejahteraan lahir dan batin.


Minggu, 22 April 2012


FIQIH SIYASAH PERSEPSI SOSIAL

Kata siyasah secara etimologis merupakan bentuk masdar dari sasa, yasusu yang artinya “mengatur, mengurus, mengemudikan, memimpin dan memerintah”.
Siyah terbagi 2:
·   Fikih siyasah adalah suatu konsep yang berguna untuk mengatur hukum ketatanegaraan dalam bangsa dan negara yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Selsain itu, Fiqh Siyasah mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya.
            Sumber utama dari fikih siyasah adalah manusia dan lingkungannya. Peraturan yang bersumber dari lingkungan manusia sendiri meliputi pandangan para ahli, hukum adat, pengalaman manusia, dan warisan budaya, yang mempunyai tujuan untuk mencapai kebahagian dunia semata.
·Siyasah syar’iyah ialah nama bagi hukum yang digunakan untuk mengatur alat perlengkapan negara dan urusan masyarakat yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat yang universal guna merealisasikan cita-cita kemasyarakatan meskipun hal tersebut tidak dijelaskan oleh nash secara terperinci baik dari al-Quran maupun as-Sunnah.
Sumber primer dari siyasah syar’iyah adalah al-Qur’an, as-Sunnah, manusia dan lingkungannya. Karena siyasah syar’iyah mengajarkan pada semua manusia untuk mencapai kemaslahatan baik dunia dan akhirat dengan berpegangan pada al-Quran dan as-Sunnah (sumber vertical) serta manusia dan lingkungannya.
            Dalam realita Negara kita yang sebagian besar penduduknya adalah orang muslim maka sangat dibutuhkan suatu sumber dalam membuat hukum yang sumber tersebut tidak lain adalah al-Quran dan hadist. Karena Allah menurunkan al-Quran kepada umat manusia sebagai petunjuk kepada seluruh umat manusia agar tercipta kedamaian dan tata kehidupan yang harmonis antara satu dengan yang lainnya.
           
Ruang Lingkup & Tujuan Pikih Siyasah
                 Menurut Imam al-Mawardi, ahli fikih Madzhab Syafi’i dan negarawan pada masa Dinasti Abbasiyah, dalam bukunya al-Ahkam al-Sulthaniyah mengatakan bahwsannya ruang lingkup fikih siyasi mencakup lima bagian, yakni politik perundang –undangan (siyasah dusturiyah), politik moneter (siyasah maliyah), politik peradilan (siyasah qadla’iyah), politik peperangan (siyasah harbiyah), dan politik administrsasi (siyasah idariyah). 
            Setelah kita mengetahui tentang ruang lingkup dari fikih siyasah di atas maka yang terpenting untuk kita ketahui adalah sumber atau dasar pokok fikih siyasah. Adapun sumber pokok bagi siyasah adalah wahyu. Yang mana wahyu tidak lain diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk bagi umat manusia di dunia dan di akhirat agar tercipta suatu kehidupan yang harmonis dan tentram di antara umat Islam.
Untuk pengembangan fikih siyasah beberapa metode yang dapat diaplikasikan dalam mengembangkannya sebagai sumber penggalian hukum yakni : qias, istihsan, istishab, maslahah mursalah, az-zari’ah, dan urf. Cara penggalian pengembangan, dan penetapan hukum melalui pembuatan dan penggunaan kaidah-kaidah fikih untuk lebih jelasnya banyak dijelaskan dalam bab ushul fikih.
Sedangkan pembanding dari fikih siyasah itu sendiri adalah UUD 1945 yang merupakan aturan ketatanegaraan yang telah disepakati oleh banyak kalangan ahli yang memahami betul tentang ilmu ketatanegaraan khususnya di Indonesia, begitu  juga hukum perdata dan hukum pemerintah yang masih sesuai dengan sumber fikih siyasah di atas yakni al-quran, hadist, dan beberapa metode yang dipakai dalam pengembangan fikih siyasah yaitu, Qias, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah, Az-Zari’ah, Dan Urf.
      Pada dasarnya Islam sangat memperhatikan pada semua aspek baik dari segi ritual maupun aspek sosial. Oleh karena itu memandang kemaslahatan kepada semua umat sangat di perhatikan di dalam sistematika hukum Islam. Mengacu pada definisi siyasah yang telah di jelaskan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam mentukan suatu hukum dalam Islam maka harus mendahulukan pada kemaslahatan yang ungkapan tersebut sangat sesuai dengan kaidah fikih yang  artinya menolak sesuatu yang mendatangkan bahaya lebih di prioritaskan dari pada mendatangkan suatu hal yang manfaat.
      Dengan adanya suatu hukum yang dapat melindungi masyarakat, akan menjadikan tatanan kehidupan menjadi lebih baik. Kehidupan akan lebih terjamin dalam hal keamana, akan lebih sejahtera, dan adanya saling percaya. 


 FIQIH MUNAKHAHAT PERSEFSI SOSIAL

Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
“ Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).
TUJUAN MUNAKHAHAT
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.
3. Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.

MANFAAT MUNAKHAHAT
·         Saling menyadarkan. Misalnya saling menyadarkan tentang ibadah kepada Allah SWT dengan bahasa yang baik dan lemah lembut.
·         Sebagai sunnah Rasul. “Siapa yang tidak mengikuti sunnahku (Rasulullah), maka dia bukan umatku.”
·          Menjaga kemaluan. Dengan menikah, mencegah kita dari perbuatan zina. Jika, kita belum dapat   menikah, maka berpuasalah.

             Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)

            Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.



Fiqih Muamalah dari Persepsi Psikologi
Haram Hukumnya Muamalah MLM (Multi Level Marketing)
            Muamalah adalah Masdar dari kata ‘Amala – Yu’amilu – Mu’alamatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
            Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
            Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social, ekonomi, politik, hukum, psikologis, dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Muamalah MLM (Multi Level Marketing)
            MLM ini telah lahir di Moskow pada tahun 1910 M dan di Prancis pada tahun 1920 M dengan nama “Bahman” dan “Bola saju”.
      Multi Level Marketing yang kita kenal dengan nama MLM yang mempunyai arti muamalah dengan metode berantai dengan keuntungan berlipat ganda. Muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet.
            Di sejumlah negara, praktek MLM hukumnya haram. karena banyak efek negatif yang ditimbulkan, keberadaan MLM dan bentuk operasionalnya pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan berbagai bentuk dan model yang telah diciptakan oleh otak-otak Yahudi ini untuk merusak perekonomian suatu masyarakat (menurut sumber acara TV MLM dicipta oleh otak Yahudi), terutama masyarakat muslim.

Dalil Keharaman MLM
            Adapun mengenai dalil keharamannya, sesuai dengan yang dapat kita pahami adalah; bahwa sistem bisnis ini tidak  memenuhi syarat-syarat bisnis islami sehingga MLM ini tidak termasuk dari salah satu muamalah islami yang terdapat di daam fiqih islam. Dengan kata lain bahwa MLM tidak termasuk muamalah mudharabah, musyarakah, ju’alah, ijarah, dll. Selain itu, sistem ini mengandung dampak psikologi, ekonomi, dan sosial yang destruktif. Misalnya uang masyarakat akan dikeruk dan dibawa ketempat atau negara yang menjadi pusat bisnis ini. Bisnis ini tidak terkontrol kerjanya oleh negara dan merugikan negara serta membawa keluar negeri aset keuangan negara tanpa dikontrol.
            Pada prinsipnya penghukuman terhadap sesuatu itu berdasar atas tinjauan mashalat (konstruktif) dan mudharat  (destruktif).
Contoh:  - konstruktif adalah sistem barter yang adil untuk saling memnuhi kebutuhan                        masing-masing.
              - destruktif adalah riba. 
            Agama Islam yang membawa syariat akhir ini membenarkan dan menta'yid sistem yg mengandung nilai konstruktif dan melarang serta menegasikan sistem yang mengandung nilai destruktif.
            Bagaimana dengan sistem MLM, jika ditinjau dari parameter konstruktif dan destruktif dengan tinjauan berbagai dimensi serta landasan hukum Islam tentunya (yakni al-Qur'an, al-Hadits, akal, dan ijma)? jawabannya tidak diperbolehkan, karena banyak efek yang diakibatkannya, seperti:
- merusak psikologi individu dengan mengiming-imingi mereka menjadi cepat kaya dalam tempo yang sangat singkat,
- merusak hubungan individu dengan keluarga dan kerabatnya serta masyarakatnya dengan membentuk individu tsb melihat bahwa keluarga, sahabat, kerabat, dan masyarakatnya inilah yang paling dekat untuk dijadikan members MLM dan obyek pengejaran bisnisnya,
- Individu yang telah terasuki sistem ini menjadi kurang produktif, kurang bersemangat, kurang kinerja selain dari apa yg menjadi ambisinya dalam bentuk bisnis tsb, sehingga jika ia seorang mahasiswa boleh jadi ia meninggalkan bangku kuliah dan jika ia seorang usahawan boleh jadi ia meninggalkan usahanya berpindah kepada usaha yang menurut mimpinya lebih menjanjikan keuntungan yang lebih besar,
 - jika bentuknya adalah penjualan barang, maka harga barang tsb sangat mahal dan tidak sesuai dengan  kualitasnya dan juga akan kita lihat jumlah penjualan barang akan cuma menguntungkan bagi top leadernya dalam mendapatkan bonus-bonus yang tidak masuk akal dari dimensi kadar kerjanya dengan bonusnya yang sangat besar,

Muamalah yang sseharusnya
            Muamalah yang baik ialah muamalah yamg menunjukkan adanya hubungan antar manusia sebagai sesama makhluk Allah. Hubungan yang dipelajari dari sisi psikologi ini menekankan kepada perilaku manusia dalam bekerja sebagai wujud pertanggung jawaban kepada Penciptanya. Latar belakang kewajiban bekerja, niat individu dalam bekerja, bagaimana penampilan kerjanya, dan bagaimana pemanfaatan hasil bekerjanya. Beberapa aspek lain yang juga dipelajari adalah tentang perekonomian syariah dan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian syariah sebagai sistem ekonomi yang adil dan sudah terbukti mampu menyejahterakan umat, menarik untuk dikaji terkait dengan bagaimana perilaku masyarakat saat ini yang masih kurang mengutamakan sistem ini.



Jumat, 13 April 2012


Praktek Wudhu dari Sisi Kesehatan


            Manfaat Wudlu Kulit merupakan organ yang terbesar tubuh kita yang fungsi utamanya membungkus tubuh serta melindungi tubuh dari berbagai ancaman kuman, racun, radiasi juga mengatur suhu tubuh, fungsi ekskresi ( tempat pembuangan zat-zat yang tak berguna melalui pori-pori ) dan media komunikasi antar sel syaraf untuk rangsang nyeri, panas, sentuhan secara tekanan.
            Begitu besar fungsi kulit maka kestabilannya ditentukan oleh pH (derajat keasaman) dan kelembaban. Bersuci merupakan salah satu metode menjaga kestabilan tersebut khususnya kelembaban kulit. Kalu kulit sering kering akan sangat berbahaya bagi kesehatan kulit terutama mudah terinfeksi kuman.
            Dengan bersuci berarti terjadinya proses peremajaan dan pencucian kulit, selaput lendir, dan juga lubang-lubang tubuh yang berhubungan dengan dunia luar (pori kulit, rongga mulut, hidung, telinga). Seperti kita ketahui kulit merupakan tempat berkembangnya banya kuman dan flora normal, diantaranya Staphylococcus epidermis, Staphylococcus aureus, Streptococcus pyogenes, Mycobacterium sp (penyakit TBC kulit). Begitu juga dengan rongga hidung terdapat kuman Streptococcus pneumonia (penyakit pneumoni paru), Neisseria sp, Hemophilus sp.
Seorang ahli bedah diwajibkan membasuh kedua belah tangan setiap kali melakukan operasi sebagai proses sterilisasi dari kuman. Cara ini baru dikenal abad ke-20, padahal umat Islam sudah membudayakan sejak abad ke-14 yang lalu. Luar Biasa!!
            Keutamaan Berkumur Berkumur-kumur dalam bersuci berarti membersihkan rongga mulut dari penularan penyakit. Sisa makanan sering mengendap atau tersangkut di antara sela gigi yang jika tidak dibersihkan ( dengan berkumur-kumur atau menggosok gigi) akhirnya akan menjadi mediasi pertumbuhan kuman. Dengan berkumur-kumur secara benar dan dilakukan lima kali sehari berarti tanpa kita sadari dapat mencegah dari infeksi gigi dan mulut.
            Istinsyaq berarti menghirup air dengan lubang hidung, melalui rongga hidung sampai ke tenggorokan bagian hidung (nasofaring). Fungsinya untuk mensucikan selaput dan lendir hidung yang tercemar oleh udara kotor dan juga kuman.
Selama ini kita ketahui selaput dan lendir hidung merupakan basis pertahanan pertama pernapasan. Dengan istinsyaq mudah-mudahan kuman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dapat dicegah.
            Begitu pula dengan pembersihan telinga sampai dengan pensucian kaki beserta telapak kaki yang tak kalah pentingnya untuk mencegah berbagai infeksi cacing yang masih menjadi masalah terbesar di negara kita.

Kamis, 12 April 2012


KESEHATAN MENTAL DALAM PSIKOLOGI AGAMA

            Dalam ajaran agama yang diwahyukan oleh Allah telah terlebih dahulu membahas tentang hakikat jiwa, penyakit jiwa dan kesehatan jiwa yang telah disampaikan oleh para Rasul Allah. Ilmu kesehatan mental merupakan ilmu kesehatan jiwa yang membahas kehidupan rohani yang sehat, dengan memandang pribadi manusia suatu totalitas psikofisik yang kompleks.
            Sebelumnya pengertian mental itu, hanya diperuntukan kepada mereka yang mengalami gangguan jiwa saja. Padahal kesehatan mental tersebut diperlukan bagi setiap orang yang menginginkan ketentraman dan kebahagiaan.
            Mental mempunyai pengertian yang sama dengan jiwa, nyawa, sukma, roh dan semangat. Prof.Dr. Hj Zakiyah Darajat, mengartikan "kesehatan mental adalah terhindarnya orang dari gejala-gejala pcnyakit jiwa. Dengan demikian dapat diartikan bahwa orang yang sehat mentalnya adalah orang yang terhindar dari segala gangguan dan penyakit jiwa".
            Pola agama, yaitu pola yang berkaitan dengan ajaran agama. "Kesehatan mental adalah kemampuan individu untuk melaksanakan ajaran agama secara benar dan baik dengan landasan keimanan dan ketakwaan".
            Dalam pengertian yang luas kesehatan mental dapat diartikan sebagai terwujudnya keserasian yang sungguh-sungguh antara fungsi ¬fungsi kejiwaan dan terciptanya penyesuaian diri antara manusia dengan dirinya sendiri dan lingkungannya, berlandaskan keimanan serta bertujuan untuk mencapai hidup yang bermakna dan bahagia di dunia dan di akhirat.

 HUBUNGAN AGAMA DAN KESEHATAN MENTAL

            Hubungan antara kejiwaan dan agama dalam kaitanya dengan hubungan antara agama sebagai keyakinan dan kesucian jiwa terletak pada sikap penyerahan diri seseorang kepada sesuatu kekuasaan Yang Maha Tinggi. Sikap pasrah serupa itu akan memberikan sikap optimis pada seseorang sehingga akan muncul perasaan positip seperti bahagia, rasa senang, puas, merasa sukses, merasa dicintai atau rasa aman. Sikap emosi yang demikian merupakan kebutuhan manusia sebagai makluk yang bertuhan. Setiap ajaran agama mewajibkan penganutnya untuk melaksanakan ajaran agamanya secara rutin, karena bentuk dan cara pelaksanaan ibadah akan berpengaruh dalam menanamkan keluhuran budi yang pada puncaknya akan memberi rasa bahwa hidup menjadi lebih bermakna.

Pandangan Islam Terhadap Kesehatan Mental
a). Agama Islam memberikan tugas dan tujuan bagi hidup dan kehidupaa manusia di dunia dan akhirat dalam Al Qur'an disebutkan untuk beribadah kepada Allah, sebagaimana firmannya dalam al-Qur'an ditegaskan sebagai berikut: 'Dan tidak Aku jadikan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku" (QS. Adz Dzariyat (51) : 56).

b). Ajaran Islam memberikan bantuan kejiwaan kepada manusia dalam menghadapi cobaan dan mengatasi kesulitan hidupnya, seperti dengan cara sabar dan shalat, dalam firman Allah S WT dalam al-Qur`an yang menegaskan sebagai berikut: "Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar ". (QS Al Baqarah (2): 153).

c). Ajaran Islam membantu orang dalam menumbuhkan dan membina pribadinya, yakni melaiui pengnayatan nilai-nilai ketakwaan dan keteladanan yang diberikan Nabi Muhammad saw.

d). Ajaran Islam memberikan tuntunan kepada akal agar benar dalam berpikir melalui bimbingan wahyu (kitab suci Al- Qur'an al Karim).

KESEHATAN MENTAL DALAM AL QUR'AN

            Sebagai kitab suci yang berisi petunjuk dan penjelas, di dalamnya banyak terdapat ayat-ayat yang berkaitan dengan kesehatan mental dengan berbagai istilah yang digunakan sebagai sesuatu yang hendak dicapai oleh setiap manusia.
Berikut adalah contoh ayat-ayat yang bekaitan dengan potensi - manusia yang harus dikembangkan dan dimanfaatkan:

1.Yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablun min al-nafs). Dalam hubungan ini manusia mengembangkan dan memanfaatkan potensinya dalam bentuk amr ma'ruf wa nahi munkar atau sebaliknya mengumbar hawa nafsu yang ada pada dirinya. Firman Allah SWT dalam al-¬Qur'an sebagai berikut :
"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar serta beriman kepada Allah”. (QS. Ali Imron (3) :110).

2.Yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesama manusia (habl min an-nas), manusia mengembangkan dan memanfaatkan potensinya dalam bentuk menjalin persaudaraan, atau malah sebaliknya. Firman Allah SWT dalam al-Qur'an sebagai berikut :
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. (QS. Al¬Fath (48) :29).

3. Ayat-ayat yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan alam jagat raya (habl min al-alam), dimana manusia mernpunyai kecenderungan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensinya dalam bentuk kelestarian dan memanfaatkan alam serta isinya atau sebaliknya, merusak. Firman Allah SWT dalam al-Qur'an al-Kariem sebagai berikut :
"Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung". (Qs. Al Jumu'ah: (62) :10)

4. Sedangkan yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT (habl min Allah), manusia mempunyai kecenderungan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensinya dalarn bentuk beribadah kepada Allah atau sebaliknya mengingkari-Nya. Firman Allah SWT dalam al-Qur'an menyatakan sebagai berikut : "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku" (QS. Adz-Dzariyat : 56).









Mendalami Makna Syahadat (fiqh asy-syahadah)
Dari Sisi Sosial

            Syahadat adalah landasan ke-Islam-an seseorang. Ibarat  sebuah bangunan rumah, syahadat adalah pondasi. Rumah yang tidak memiliki pondasi yang kuat, sekalipun genting-gentingnya bagus, maka rumah itu akan mudah roboh oleh teriknya panas, guyuran air hujan dan terpaan badai. Sesungguhnya selemah-lemah rumah adalah sarang laba-laba. Syahadat laksana hishnun matin (benteng yang kokoh) atau al-‘urwah al-wutsqa (tali yang kuat).
            Orang yang bersyahadat dengan benar dan menghayati segala konsekuensi yang terkandung di dalam kalimat pendek itu (kalimah thayyibah), ia akan teguh dalam menghadapi fluktuasi kehidupan.
            Salah satu urgensi syahadat yaitu (
أَسَاسُ اْلإِنْقِلاَبِ). Syahadat merupakan dasar perubahan total, baik pribadi maupun masyarakat. Karena syahadat dapat merubah kondisi suatu masyarakat, bangsa dan negara secara menyeluruh, dengan sentuhan yang sangat dalam yaitu dari dalam tiap diri insan. Karena jika seseorang dapat berubah, maka ia akan menjadi perubah yang akan merubah masyarakatnya. Allah berfirman dalam (QS. 13 : 11) :
إِنَّ اللَّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِم
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah kondisi suatu kaum, hingga mereka mau merubah diri mereka sendiri.”
            Diatas pondasi yang kuat ini akan tegak pula sistem kehidupan Islami. Sistem ekonomi, sosial, politik, pendidikan, militer dan juga sistem akhlak. Kehidupan yang tidak berlandaskan akidah ibarat membangun istana pasir. Membangun di atas permukaan balon.
            Jika kembali pada surat al-‘Alaq, maka syahadat adalah sebuah keputusan final. Keputusan ini bukan diperoleh karena tekanan eksternal dirinya, tetapi lahir dari motivasi dirinya sendiri (motivati intristik), lewat iqra’. Iqra’ adalah melihat, menimbang, menerawang, berfikir (ijtihad), merenung, melatih diri dengan latihan ruhani (mujahadah), dan mengorbankan apa yang dimilikinya untuk pencarian itu (jihad), membanding (muqaranah), mengukur, tentang diri, Rabb, dan alam raya. Akhirnya sampailah di ujung perjalanan. Itulah dia, syahadat kebenaran. Itulah keyakinan secara total (al-yaqinu kulluhu). Itulah gelora keimanan.
            Tidak mengherankan jika aspek terpenting dalam kehidupan, pendidikan misalnya, tanpa landasan kebenaran terasa hampa. Dalam kehidupan yang lebih luas menjadi kering. Masyarkat sipil berwatak militer, manusia modern berkarakter primitif. Manusia yang secara fisik sehat, tetapi batinnya kesakitan. Hidup dalam kesepian di tengah keramaian.
            Mentransformasikan kebenaran iman merupakan langkah mendasar untuk menyelamatkan kehidupan. Iman adalah bekal untuk menggapai keridhaan dan pengakuan Allah. Iman adalah jembatan menuju akhirat. Kita tidak akan mampu menuju surga yang dipenuhi oleh hal-hal yang dibenci (huffat bil makarih) tanpa iman. Sebagaimana kita takkan berdaya menghindarkan diri dari api neraka yang diselimuti dengan sesuatu yang menggiurkan tanpa kekuatan iman.
            Hanya iman yang bisa melahirkan perikemanusiaan manusia. Imanlah yang memfungsikan tujuan dihadirkannya manusia di dunia, yaitu menyembah Allah dan membuatnya mencintai ibadah, hingga mengabdi menjadi sesuatu yang menyenangkan. Iman yang mengantarkan kita untuk mendekati Allah dengan melaksanakan kewajiban dan sunnah. Bertolak dari sini akan menimbulkan cinta timbal balik antara makhluk dan al-Khaliq. Allah menjadi pendengarannya yang dengannya ia mendengar, menjadi penglihatannya yang dengannya ia melihat, menjadi tangannya yang dengannya ia memukul. Jika ia memanggil-Nya dengan seruan, Dia menyambutnya, dan jika ia meminta-Nya, Dia mengabulkannya.
            Iman adalah bekal untuk menggapai kebahagiaan di dunia. Iman yang bisa menemani harta, tahta, wanita, segala aspek kehidupan menjadi bermakna. Dunia tanpa disinari oleh cahaya iman akan membuat pemburunya kecewa. Betapa banyak sesuatu yang pesonanya menggiurkan, lalu mereka membanting tulang untuk meraihnya dengan suatu harapan bahwa disana terdapat kebahagiaan yang diidamkannya, namun setelah ditemuinya hanya berupa fatamorgana. Dikira air oleh orang yang kering kerongkongannya, karena kehausan, tetapi ia tidak menemukan apa-apa. Yang diburu hanyalah bayangan semu (QS an-Nuur : 39)


Hikmah Puasa Bagi Kesehatan Tubuh

            Ternyata berpuasa sangat dianjurkan baik untuk menjaga kesehatan dan bahkan juga untuk terapi penyembuhan. Puasa tidak hanya dikenal dalam Islam namun juga telah diakui dan diaplikasikan oleh orang selain Islam. Sejak zaman dulu puasa dipakai sebagai pengobatan yang terbaik seperti kata ilmuwan barat:
- Plato bahwa puasa adalah untuk mengobati sakit fisik dan mental. 
- Philippus Paracelsus mengatakan bahwa “Fasting is the greatest remedy the physician within!".Puasa juga sudah diakui menjadi penyembuh terhebat dalam enanggulangi penyakit.
            Bahkan di Amerika ada pusat puasa yang diberi nama ”Fasting Center International, Inc”, yang berdiri sejak 35 tahun yang lalu, dengan pasien dari 220 negara.
            Sebelum kita mengkaji Puasa secara medis, ada baiknya secara sepintas kita melihat manfaat puasa secara psikologis, menurut Psikolog Klinis Endang Fourianalistyawati, M.Psi, Psikolog " Salah satu aspek penting puasa adalah nilai hidup, dan nilai hidup yang berkembang dalam diri seseorang dipengaruhi oleh aktivitas latihan yang dilakukan orang tersebut (Sumadi Suryabrata, Psikologi Kepribadian, 1993).
            Nilai hidup sendiri, menurut Spranger adalah nilai keagamaan, nilai sosial, nilai teori, nilai estetika, nilai ekonomi, dan nilai politik.Puasa adalah aktivitas yang dapat meningkatkan nilai hidup seseorang.
                        Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek kesehatan, diantaranya yaitu :
1. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat. Dengan puasa,oxigenisasi tak berkutat di perut tapi kepala. Kenapa Orang kenyang ngantuk? Karena oxigenisasi banyak di perut.
2. Membersihkan tubuh dari racun dan kotoran (detoksifikasi). Saat berpuasa, tubuh di detoks (membersihkan tubuh dari racun dan kotoran). Saat puasa seluruh cadangan makanan yang ada di tubuh dibakar. Detoksifikasi terjadi ketika makanan tak lagi memasuki tubuh dan tubuh mengubah simpanan lemak jadi energi. Proses ini melepaskan zat kimia dari asam lemak ke dalam sistem kemudian dikeluarkan lewat organ pembuangan.
            Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dan karsinogen dan mengeluarkannya dari dalam tubuh.
3. Menambah jumlah sel darah putih. Sel darah putih berfungsi untuk menangkal serangan penyakit sehingga dengan penambahan sel darah putih secara otomatis dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
4. Menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh
5. Memperbaiki fungsi hormon
6. Meremajakan sel-sel tubuh. Hati, lambung dan organ vital istirahat pada saat puasa sehingga terjadi regenerasi dari organ dalam dan sel-sel memiliki kesempatan memperbaiki diri (peremajaan sel).
7.  Meningkatkan fungsi organ tubuh
8. Menyeimbangkan saraf simpatis dan parasimpatis. Saraf simpatis membuat stres plus jantung berdebar. Di sisi lain, hormon parasimpatis memperlambat denyut jantung hingga lebih tenang dan dapat mengontrol emosi.Saraf parasimpatis juga dapat mempengaruhi pengeluaran asam lambung.Niat dalam berpuasa menjadi penting, karena dengan niat di hati akan disampaikan ke otak untuk menekan asam lambung sehingga asam lambung tidak berlebihan dan tidak menyebabkan sakit lambung.Tetapi dalam keadaan stress asam lambung akan meningkat dan menyebabkan sakit maag.
9. Mengurangi risiko stroke. Puasa dapat memperbaiki kolestrol darah yang dapat menyumbat pembuluh darah dalam bentuk atekosklorosis (pengapuran dan pengerasan  pembuluh darah).
Berbuka puasa dengan yang manis justru merusak kesehatan?
            Dari Anas bin Malik ia berkata : "Adalah Rasulullah berbuka dengan Rutab (kurma yang lembek) sebelum shalat, jika tidak terdapat Rutab, maka beliau berbuka dengan Tamr (kurma kering), maka jika tidak ada kurma kering beliau meneguk air. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud). Rasulullah berbuka dengan kurma. Kalau tidak mendapat kurma, beliau berbuka puasa dengan air. Samakah kurma dengan 'yang manis-manis'? Tidak. Kurma, adalah karbohidrat kompleks (complex carbohydrate), Sebaliknya, gula yang terdapat dalam makanan atau minuman yang manis-manis yang biasa kita konsumsi sebagai makanan berbuka puasa, adalah karbohidrat sederhana (simple carbohydrate). Kurma, dalam kondisi asli, justru tidak terlalu manis.
            Kurma segar merupakan buah yang bernutrisi sangat tinggi tapi berkalori rendah sehingga tidak menggemukkan. Sedangkan kurma dalam kemasan-kemasan yang dijual di bulan Ramadhan sudah berupa 'manisan kurma', bukan lagi kurma segar . Manisan kurma ini justru ditambah kandungan gula yang berlipat-lipat kadarnya agar awet dalam perjalanan ekspornya. Sangat jarang kita menemukan kurma impor yang masih asli dan belum berupa manisan. Kalaupun ada, sangat mungkin harganya menjadi sangat mahal.
            Ketika berpuasa, kadar gula darah kita menurun. Kurma, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah, adalah karbohidrat kompleks, bukan gula (karbohidrat sederhana). Karbohidrat kompleks, untuk menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Sebaliknya, kalau makan yang manis-manis, kadar gula darah akan melonjak naik sehingga menjadi tidak sehat. Kalau karbohidrat kompleks seperti kurma asli, naiknya pelan-pelan. Glycemic Index (GI) adalah laju perubahan makanan diubah menjadi gula dalam tubuh.
            Makin tinggi glikemik indeks dalam makanan, makin cepat makanan itu dirubah menjadi gula, dengan demikian tubuh makin cepat pula menghasilkan respons insulin. Makin tinggi respons insulin tubuh, maka tubuh makin menimbun lemak. Nah, kalau habis perut kosong seharian, lalu langsung dibanjiri dengan gula (makanan yang sangat-sangat tinggi indeks glikemiknya), maka respon insulin dalam tubuh langsung melonjak. Dengan demikian, tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak. Inilah sebabnya, banyak sekali orang di bulan puasa yang justru lemaknya bertambah di daerah-daerah penimbunan lemak. Pemakanan yang dianjurkan adalah makan yang seimbang yang terdiri dari: 50 persen karbohidrat kompleks, 40-45 persen protein dan 5-10 persen lemak.
            Karbohidrat kompleks membutuhkan waktu untuk diubah tubuh menjadi energi. Dengandemikian, makanan diproses pelan-pelan dan tenaga diperoleh sedikit demi sedikit sehingga kita tidak cepat lapar dan energi tersedia dalam waktu lama. Sebaliknya,karbohidrat sederhana menyediakan energi sangat cepat, tapi akan cepat sekali habis sehingga kita mudah lemas.Maka, ketika makan sahur, jangan makan yang banyak mengandung gula, karena kita akan cepat lemas. Makanlah karbohidrat kompleks sehingga kita tetap berenergi sampai waktu berbuka.
            Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, dan air. Pentingnya keseimbangan gizi sering kurang disadari karena hasilnya tidak terlihat langsung. Seseorang yang kekurangan zat gizi tertentu sama bahayanya dengan mereka yang kelebihan gizi tertentu. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh. Makan yang seimbang adalah makan yang tidak kekurangan tetapi juga tidak berlebihan, yang disesuaikan dengan usia, kualitas dan kuantitas gerak serta kondisi tubuh. Hal lain yang juga penting adalah jangan sampai kekurangan cairan. Dr. dr.A. Purba, Msc. “Jika kurang makanan, mekanisme tubuh akan menyediakan energi cadangan dari lemak.
            Sedang kalau dehidrasi, tak ada cadangannya.” Keperluan cairan kita adalah bergantung pada berat badan. Keperluan cairan adalah 50 cc/kg berat badan/24 jam. Jika seseorang mempunyai berat badan 50 kg maka keperluan cairannya adalah 50 kg x 50 cc=2500 cc=2.5 liter air sehari.(*)